DREAMERS.ID - Sebelumnya pada 29 Juni lalu, T.O.P menjalani sidang pertama atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hari ini (20/07) di sidang akhir, rapper Big Bang itu resmi dihukum dua tahun percobaan dan sepuluh bulan penjara oleh hakim pengadilan.
“Terdakwa telah mengakui semua tuduhan yang ditujukan kepadanya dan telah dinyatakan bersalah. Kejahatan terkait narkoba tidak hanya melukai kesehatan individu namun juga bisa berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan, jadi tidak ada pilihan selain memberikan hukuman berat,” mengutip XportsNews.
Namun hukuman menjadi lebih diringankan dengan mempertimbangkan sikap T.O.P yang dengan jujur mengakui, dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Untuk itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun percobaan dan sepuluh bulan penjara jika ia terbukti mengulangi perbuatannya lagi selama masa percobaan itu, serta denda sebesar 120 juta won.
Baca juga: Agensi Bantah Campur Tangan Lee Jung Jae dalam Casting T.O.P di 'Squid Game 2'
Usai menghadiri persidangan, T.O.P yang tampil rapi dengan setelan jas hitam dan kacamata mengutarakan permintaan maafnya ke publik dihadapan awak media, “Saya sungguh minta maaf atas perbuatan saya. Saya benar-benar merenungkannya terus menerus. Hanya satu hal yang bisa saya katakan untuk semuanya adalah saya minta maaf”.T.O.P juga berbicara tentang hukumannya dan tidak berencana untuk banding, “Saya sekarang tidak ada rencana untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah dijatuhkan. Saya akan menghadapi hukuman yang diberikan oleh pengadilan”.
Hukuman T.O.P sendiri lebih rendah dari yang dikenakan ke Han Seo Hee, trainee wanita yang terbukti mengisap ganja bersamanya. Pada 16 Juni lalu, ia sudah dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan, dan tiga tahun hukuman penjara jika mengulangi perbuatannya. Namun kabarnya Seo Hee berencana mengajukan banding.
(mth/Image source: tenasia)