DREAMERS.ID - Iwa K memiliki permohonan yang ditujukan untuk masyarakat usai ditangkap oleh Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng,Tangerang, Banten. pada Sabtu (29/4) kemarin. Melalui kuasa hukumnya Chris, Iwa K menyampaikan permohonannya tersebut.
"Dia sebenarnya ada permohonan khusus kepada masyarakat, mohon jangan menilai Iwa sebagai bandar, tapi hanya bener-bener sebagai user," terang Chris di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu malam melansir Kompas.
Kuasa hukum pun yakin bahwa kliennya hanyalah pengguna, bukan bandar atau pengedar, sehingga ia pun mengajukan permohonan rehabilitasi setelah hasil assessment atau tes kadar kecanduan narkoba terhadap Iwa dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terungkap.
"Secepatnya mengajukann untuk assessment. Selanjutnya tunggu dulu dari assessment BNN. Kalau dia sebagai pengguna, ada hak mengajukan rehabilitasi. Proses rehaabilitasi secepatnya akan kami ajukan. Semoga dengan hasil asessment dia bukan pengedar," lanjut Chris.
Baca juga: Gantikan Snow Patrol, Penampilan Iwa K dan Sweet Martabak Tetap Bikin Penonton Asik Joget
"Kami hormati proses hukum yang masih berjalan. Saat ini Iwa belum berstatus tersangka. Kalau sampai tersangka, kami berharap Iwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Bukan ada indikasi bandar," pungkasnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iwa K kedapatan membawa tiga linting ganja. Ia pun diamankan dan melakukan tes urine, dari hasil tes tersebut menunjukkan kalau Iwa positif mengandung THC (tetrahidrokanabinol) alias ganja.
"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, dalam rilis kasus di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4).
Dari keterangan diketahui kalau rapper 46 tahun ini telah mengonsumsi ganja sejak dua bulan terkahir. Ganja tersebut diperolehnya dari rekannya yang berinisial 'Y'.
Artikel lainnya:
Benarkah 'Y' Pemberi Rokok Bercampur Ganja ke Iwa K dari Kalangan Artis?
(dits)