DREAMERS.ID - Putra Raja Dangdut Indonesia Rhoma Irama, Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus narkoba jenis shabu di lobi Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat. Setelah melalui pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, ada beberapa pengakuan yang dikatakan Ridho Rhoma.
Salah satunya adalah sudah dua tahun dirinya mengonsumsi obat terlarang hingga akhirnya ditangkap sekitar 04.00 pada Sabtu (25/3) hari ini. Meski begitu, dirinya mengaku tidak terlalu sering mengonsumsi shabu.
"Kurang lebih dua tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie mengutip Kompas.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Mengapa Rhoma Irama Menangis?
Mengenai motif mengonsumsinya, Ridho mengatakan jika itu adalah resiko pekerjaannya sebagai musisi. Ia menggunakan shabu juga karena beban pekerjaannya yang dirasa berat."Berdasarkan hasil keterangan dia, menggunakan ini karena beban kerjanya. Alasan biar tidak cepat ngantuk, dengan jenis narkotika seperti ini," ujar Roycke.
"Itu kan masalah hubungan sosial. Dia menggunakan karena beban kerjanya. Alasan seperti itu supaya dia tidak cepet ngantuk, karena obat-obat narkotika seperti ini bawaannya tidak bisa tidur. Ini keterangan sementara, bisa saja berkembang," lanjut Roycke.
Berita sebelumnya:
Putra Rhoma Irama Tertangkap Karena Kasus Narkoba
Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Terkait Kasus Narkoba
(rei)