Kangin Super Junior kembali terjerat kasus DUI atau menyetir sambil mabuk pada 24 Mei lalu, tepatnya pada pukul 2 dini hari. Dari rekaman CCTV, terlihat mobil hitam yang dikendarainya menabrak tiang lampu jalan hingga rusak.
Setelah menabrak, Kangin diketahui langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan baru menyerahkan diri ke polisi siang harinya. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Kangin pun dijatuhi hukuman denda sebesar 7 juta Won atau senilai dengan 80 juta rupiah.