DREAMERS.ID - Untuk kedua kalinya, Kangin Super Junior terlibat kasus DUI atau berkendara dibawah pengaruh alkohol pada 24 Mei 2016 lalu yang kali ini menabrak sebuah tiang lampu pinggir jalan. Kangin juga harus kembali berhadapan dengan polisi untuk mempertanggung jawabkan insiden yang disebabkan olehnya.
Sebelumnya, sejumlah bukti berupa tayangan CCTV dan keterangan saksi juga sudah terungkap ke publik. Dari hasil pemeriksaan darah, juga didapatkan bahwa pria 31 tahun ini tengah mengandung kadar alkohol yang cukup tinggi yaitu 0,157 persen pada saat kejadian.
Nilai tersebut telah melebihi batas aturan yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari artis SM Entertainment ini dicabut. Dengan kejadian ini, Kangin juga harus berhenti sementara dari dunia hiburan seiring dengan menunggu proses penyelidikan selanjutnya.
Baca juga: Meski Dicintai, Deretan Idol Ini Pernah Diboikot Fans Sendiri
Dan untuk pertama kalinya setelah kejadian tersebut, Kangin muncul di hadapan awak media pada 15 Juni pukul 15.00 waktu setempat yang mana akan menjalani penyelidikan lanjutan di Kantor Pusat Kejaksaan Seoul. Kangin terlihat tanpa make-up dan mengenakan pakaian kasual putih hitam.Dalam penyelidikan kali ini, jaksa ingin mengetahui lebih jauh tentang tindakan Kangin sesaat setelah ia menabrak tiang lampu tersebut karena dalam kondisi mabuk. Karena polisi sendiri datang ke TKP karena mendapat laporan dari pemilik toko yang berada di dekat kejadian.
Sedangkan Kangin, bisa dibilang cukup terlambat dalam memberi laporannya mengenai kejadian tersebut ke Kantor Polisi Gangnam. Sehingga, Kangin pun sempat dikenakan tuduhan adanya tindakan ‘tabrak lari’.
(tys)