DREAMERSRADIO.COM - Setelah mengumumkan bahwa tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua member Ladies Code adalah sang road manager, Tim Kejaksaan Suwon akhirnya telah resmi menjatuhkan hukuman penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, manajer Ladies Code telah dijatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara karena telah menyebabkan kecelakaan mobil yang merenggut nyawa dua member Ladies Code, yaitu EunB dan RiSe pada September lalu.
Dilansir Soompi, pihak kejaksaan menuturkan bahwa hukuman ini dijatuhkan karena tidak ada satupun kesepakatan yang tercapai antara sang manajer dengan keluarga mendiang EunB dan juga RiSe.
Baca juga: Ladies Code Dinyatakan Hiatus, Member Kenang Mendiang Rise dan EunB
“Ketika ada suatu kerugian yang terjadi salam suatu kasus, bisa ada penyelesaian jika kedua belah pihak saling setuju dan mencapai kesepakatan. Dalam hal ini, keluarga korban tidak dapat mencapai kesepakatan (dengan sang manajer),” tutur pihak kejaksaan, dikutip dari Soompi.Sang manajer diketahui mengemudikan mobil van yang ditumpangi oleh para member Ladies Code beserta staf lainnya dengan kecepatan sekitar 135 km/jam di jalan bebas hambatan, diatas batas kecepatan normal yaitu 100 km/jam. Sementara itu, hukuman tersebut mulai berjalan per 15 Januari mendatang.
(ctr)