Setelah beberapa bulan menjalani serangkaian interogasi dari pihak kepolisian atas tuduhan pemerkosaan, akhirnya aktor Park Shi Hoo dapat bernafas lega. Pasalnya sang korban berinisial ‘A’ mencabut gugatan hukumnya terhadap aktor ‘Cheongdamdong Alice’ tersebut pada Kamis (09/05).
“Pada tanggal 9 Mei, pengacara ‘A’ mengajukan surat untuk menarik gugatan mereka. Untuk kasus pemerkosaan, jika gugatan itu ditarik, maka tak akan ada lagi penuntutan, dan jaksa penuntut juga tak lagi memiliki wewenang untuk melakukan dakwaan,” ungkap juru bicara kejaksaan dilansir Allkpop.
Dengan dicabutkan gugatan wanita berinisial ‘A’ tersebut, maka pihak Park Shi Hoo juga ikut mencabut gugatan baliknya terhadap murid trainee tersebut. Namun hingga kini masih belum ada alasan pasti mengenai dicabutnya gugatan kasus pemerkosaan yang menimpa Park Shi Hoo.
Baca juga: Park Shi Hoo dan Song Ji Hyo Fix Jadi Pemain Drama Unik Gabungan Tiga Genre Sekaligus
Muncul dugaan bahwa dari pihak korban maupun pihak Park Shi Hoo telah mencapai kesepakatan damai seperti yang sebelumnya telah dirumorkan. Namun hal tersebut dibantah oleh pihak aktor 36 tahun tersebut.“Mereka tak mencapai kesepakatan apapun. Tak ada kesepakatan menggunakan uang yang menyebabkan gugatan ini dicabut,” ungkap sumber terdekat Park Shi Hoo dilansir Enewsworld.
Korban berinisial ‘A’ melaporkan Park Shi Hoo pada 15 Februari 2013 atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap dirinya saat sedang mabuk. Park Shi Hoo membantah tuduhan tersebut walau mengaku bahwa ia pernah berhubungan dengan ‘A’. Namun Shi Hoo balik menuntut korban A dengan tuduhan pemerasan dan laporan palsu.