Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Jurnalis yang Menyebarkan Rumor Prostitusi Ju Haknyeon Eks THE BOYZ Resmi Didakwa
02 Juni 2026 13:33 | 30015 hits

DREAMERS.ID - Seorang jurnalis media hiburan berinisial A resmi didakwa oleh Kejaksaan atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan palsu mengenai keterlibatan mantan member THE BOYZ, Ju Haknyeon, dalam praktik prostitusi.

Berdasarkan keterangan dari otoritas hukum pada Selasa (2/6), Divisi Kriminal 1 Kejaksaan Distrik Seoul Barat telah melimpahkan berkas perkara jurnalis A ke pengadilan dengan status tidak ditahan pada tanggal 12 Mei lalu. Jurnalis tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi terkait pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula pada Juni tahun lalu, ketika jurnalis A mempublikasikan artikel yang mengklaim bahwa Ju Haknyeon melakukan praktik prostitusi dengan mantan bintang film dewasa Jepang, Asuka Kirara, di sebuah bar di Tokyo, Jepang. Dalam laporannya, jurnalis tersebut mengaku telah memperoleh informasi dari media Jepang, Shukan Bunshun.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ju Haknyeon segera membantah keras isi pemberitaan itu dan mengajukan gugatan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan pihak-pihak terkait, termasuk rekaman percakapan antara Ju Haknyeon dan agensinya saat itu, One Hundred, tuduhan terhadap jurnalis A terbukti memiliki dasar hukum.

Akibat pemberitaan tersebut, karier Ju Haknyeon terdampak signifikan. Agensinya, One Hundred, merilis pernyataan resmi yang mengumumkan pengunduran diri Ju Haknyeon dari grup THE BOYZ dan pemutusan kontrak eksklusif setelah melakukan diskusi mendalam dengan member grup lainnya.

Selain gugatan yang diajukan oleh pihak Ju Haknyeon, sang mantan idola tersebut sempat dilaporkan oleh pihak ketiga atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Hukuman atas Pengaturan Prostitusi. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan (menutup kasus) dengan alasan bahwa laporan tersebut hanya didasarkan pada artikel internet dan tidak memiliki bukti atau keadaan konkret yang cukup untuk memulai investigasi.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio