
DREAMERS.ID - Sengketa hukum terkait hak cipta lagu hit global 'Cupid' milik girl group FIFTY FIFTY kembali berakhir dengan kemenangan The Givers.
Pengadilan tinggi memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan bahwa hak cipta lagu tersebut tetap milik The Givers dan CEO Ahn Sung Il.
Pada 5 Maret, Divisi Perdata 5-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak banding yang diajukan oleh agensi Attrakt terhadap The Givers.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa alasan banding dari penggugat (ATTRAKT) tidak memiliki dasar yang cukup. Berdasarkan dokumen kontrak pengalihan hak cipta, pihak yang berhak adalah The Givers. Pengadilan menilai sulit untuk menganggap bahwa hak cipta yang diperoleh The Givers dilakukan atas nama ATTRAKT melalui kontrak layanan outsourcing.
Pengadilan juga menolak tuntutan alternatif ATTRAKT yang meminta pengalihan hak cipta dengan kompensasi sebesar $45.000, sama seperti keputusan di tingkat pertama pada Mei 2025.
The Givers menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa ini adalah pembuktian atas kebenaran di tengah berbagai klaim sepihak. "Keputusan pengadilan ini sangat berarti karena memperjelas hubungan hak antara pihak-pihak yang berkontrak berdasarkan fakta yang akurat," ujar perwakilan The Givers.
Di sisi lain, ATTRAKT sebelumnya telah menggandeng firma hukum ternama Kim & Chang untuk menghadapi kasus ini. Mereka menuding adanya ilegalitas dalam proses pendaftaran hak cipta, termasuk dugaan pemalsuan dokumen pribadi oleh pihak The Givers.
(fzh)
