
DREAMERS.ID - Aktris Hollywood, Arden Cho, kini menjadi sasaran kritik netizen Korea Selatan setelah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada Cha Eun Woo, yang tengah terjerat dugaan penggelapan pajak senilai lebih dari 20 miliar won (sekitar Rp230 miliar).
Pada 26 Januari, Cha Eun Woo mengunggah surat permintaan maaf panjang melalui akun media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan, "Saya dengan tulus menundukkan kepala dan meminta maaf karena telah menyebabkan kekhawatiran dan kekecewaan melalui berbagai masalah yang terkait dengan saya. Melalui kejadian ini, saya merefleksikan diri apakah sikap saya sebagai warga negara Korea Selatan dalam memenuhi kewajiban pajak sudah cukup tegas."
Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dalam prosedur perpajakan selanjutnya dan siap bertanggung jawab penuh atas keputusan akhir dari pihak berwenang.
Di tengah situasi sensitif tersebut, Arden Cho meninggalkan komentar penyemangat yang berbunyi, "Selalu mendukungmu, dek, hwaiting."
Arden Cho, yang dikenal melalui perannya sebagai pengisi suara Rumi dalam animasi Netflix 'KPop Demon Hunters', memang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Cha Eun Woo. Keduanya pernah berkolaborasi dalam video cover lagu dan berbagai konten lainnya. Arden bahkan sempat memberikan dukungan saat Cha Eun Woo bersiap menjalankan wajib militer.
Namun, dukungan tersebut justru dianggap tidak tepat waktu mengingat publik Korea sangat sensitif terhadap isu kewajiban pajak. Banyak netizen yang memberikan komentar tajam seperti, "Sepertinya dia tidak mengerti situasi yang terjadi.", "Apakah dia sudah benar-benar mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi?", dan "Kolaborasi mereka di 'KPop Demon Hunters' malah menjadi bumerang."
Dugaan penggelapan pajak ini muncul pada 22 Januari lalu, setelah Layanan Pajak Nasional (NTS) dikabarkan menagih pajak tambahan sebesar lebih dari 20 miliar won kepada Cha Eun Woo.
Menanggapi hal ini, pihak Cha Eun Woo telah menunjuk firma hukum ternama Shin & Kim (Sejong) untuk mengajukan peninjauan kembali guna menentukan ketepatan keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak.
(fzh)
