Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Pihak Kim Soo Hyun Bantah Belum Bayar Biaya Perkara Terkait Gugatan Terhadap Keluarga Kim Sae Ron
17 April 2025 14:00 | 297 hits

DREAMERS.ID - Pihak aktor Kim Soo Hyun membantah tuduhan bahwa mereka belum membayar biaya perkara sebesar 3,829 juta won terkait gugatan kerugian senilai 12 miliar won yang diajukan terhadap keluarga mendiang Kim Sae Ron dan Kim Se Ui dari channel YouTube Garosero Research Institute.

Pada 17 April, pengacara Kim Jong Bok dari LKB & Partners, yang mewakili Kim Soo Hyun, menyatakan bahwa biaya perkara dan biaya pengiriman telah dibayar tanpa masalah. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan tenggat waktu pada hari sebelumnya hanya berkaitan dengan koreksi alamat yang biasa dilakukan.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul Divisi Sipil 14 pada 2 April memerintahkan pihak Kim Soo Hyun untuk melengkapi biaya perkara dan biaya pengiriman. Perintah ini dikeluarkan karena adanya kekurangan pada dokumen gugatan.

Biaya perkara adalah biaya hukum yang dibayarkan saat mengajukan gugatan, dihitung berdasarkan jumlah tuntutan, sedangkan biaya pengiriman adalah biaya pos.

Pada 16 April, pihak Kim Soo Hyun menyerahkan dokumen koreksi dan permohonan perpanjangan tenggat waktu. Tanggal tersebut merupakan hari terakhir tenggat koreksi yang ditetapkan pengadilan.

Sebagian pihak menduga bahwa pengajuan ini bertujuan untuk menunda pembayaran biaya perkara, sehingga memunculkan spekulasi bahwa gugatan bisa ditolak. Hal ini diduga menjadi alasan pihak Kim Soo Hyun memberikan pernyataan resmi.

Secara umum, penggugat harus menyelesaikan koreksi dalam waktu tujuh hari setelah menerima perintah koreksi. Jika tenggat waktu terlewati, gugatan dapat ditolak, sehingga proses hukum bisa gagal. Menurut Pasal 254 Undang-Undang Acara Perdata, jika penggugat tidak memperbaiki kekurangan dalam waktu yang ditentukan, hakim wajib menolak gugatan.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio