DREAMERS.ID - Yoo Ah In, yang dituduh menggunakan narkoba secara terus-menerus, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut lagi dalam sidang banding.
Pada 24 Desember, Divisi Pidana ke-5 Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang banding terakhir untuk Yoo Ah In dan kenalannya Choi, yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Pada hari ini, jaksa penuntut menuntut 4 tahun penjara, dengan mengatakan, "Menjatuhkan hukuman kepadanya atas semua (dakwaan)." Mereka juga meminta denda sebesar 2 juta won (sekitar 22 juta rupiah) dan biaya tambahan sebesar 1,54 juta won (sekitar 17 juta rupiah).
Jaksa penuntut sebelumnya juga menuntut 4 tahun penjara dalam sidang pertama. Namun, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Yoo Ah In pada bulan September.
Sementara itu, Yoo Ah In diadili pada Oktober tahun lalu atas tuduhan kebiasaan memberikan propofol medis dan obat-obatan lain sebanyak 181 kali dengan dalih anestesi untuk prosedur kosmetik di rumah sakit di Seoul dari September 2020 hingga Maret 2022.
Ia juga dituduh membeli 1.100 botol dua jenis pil tidur secara ilegal dengan nama orang lain sebanyak 44 kali dari Mei 2021 hingga Agustus tahun lalu, dan merokok ganja tiga kali di Amerika Serikat bersama seorang kenalan, Tuan Choi, pada Januari tahun ini.
Dalam persidangan pertama, Yoo Ah In dinyatakan bersalah atas kebiasaan menggunakan narkoba dan kebiasaan membeli pil tidur dengan nama orang lain dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, tetapi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan menghasut untuk merokok ganja dan menghasut penghancuran barang bukti karena bukti yang tidak mencukupi.
Setelah itu, baik jaksa penuntut maupun pihak Yoo Ah In mengajukan banding atas hukuman tersebut, dengan alasan ketidakadilan.
Sementara itu, sidang kedua akan diadakan pada tanggal 18 Februari 2025.
(fzh)