DREAMERS.ID - Penyanyi trot Kim Ho Joong, yang diadili atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk dan tabrak lari, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang pertama.
Pada 13 November, Divisi Kriminal ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Kim Ho Joong, yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll. atas Kejahatan Tertentu (mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan kematian).
Kim Ho Joong didakwa tanpa penahanan atas tuduhan melarikan diri setelah menyebabkan tabrakan dengan taksi yang melaju kencang saat berpindah jalur di jalan di Apgujeong-dong, Gangnam-gu, Seoul pada bulan Mei.
Segera setelah kecelakaan, manajer Kim Ho Joong mengganti pakaian Kim Ho Joong dan menyerahkan diri, membuat pernyataan palsu. Kim Ho Joong juga membantah tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk, tetapi akhirnya mengubah pendiriannya dan mengakui tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Setelah itu, Kim Ho Joong diadili atas tuduhan mengemudi secara berbahaya yang mengakibatkan kematian dan tabrak lari, serta Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan dan membantu penjahat melarikan diri.
Namun, jaksa penuntut tidak menerapkan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk karena sulit untuk menentukan kadar alkohol yang tepat menggunakan rumus Widmark.
(fzh)