DREAMERS.ID - Pada Rabu (11/9), agensi Kang Daniel, ARA, mengumumkan bahwa mereka memenangkan persidangan pertama melawan YouTuber Sojang, yang dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Melalui rilis resminya, ARA menyatakan, "Pengadilan menanggapi masalah ini dengan sangat serius, menjatuhkan hukuman denda 10 juta won (sekitar Rp 115 juta), yang lebih dari tiga kali rekomendasi jaksa."
Baca juga: Kang Daniel Umumkan Tur Asia Tahun 2025
ARA menegaskan akan melayangkan gugatan lain secara terpisah, "Terlepas dari apakah terdakwa yang tidak tahu malu mengajukan banding, kami akan mengajukan gugatan perdata sebesar 100 juta won (sekitar Rp 1,15 miliar), terpisah dari proses pidana."Kembali pada Juli 2022, Kang Daniel dan firma hukum Ryu mengajukan tuntutan pidana terhadap Youtuber Sojang karena menyebarkan informasi palsu yang tidak berdasar dan rumor jahat yang sangat mencemarkan nama baik Kang Daniel.
Awalnya, mereka mengajukan pengaduan ke Kantor Polisi Seocho, tetapi penyelidikan dihentikan karena identitas pelaku tidak dikonfirmasi. Setelah identitas ditetapkan, pihak Kang Daniel meminta penyelidikan untuk dilanjutkan pada Juli 2023.
(mth)