DREAMERS.ID - Rapper Sik-K (nama asli Kwon Min Sik, 30), yang menyerahkan diri ke polisi karena menggunakan narkoba, telah didakwa tanpa penahanan karena melanggar undang-undang pengendalian narkoba.
Pada tanggal 22 Agustus, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul mengonfirmasi bahwa Sik-K secara resmi didakwa pada tanggal 17 Juni setelah ia mengaku menggunakan narkoba kepada polisi awal tahun ini.
Sebelumnya pada 19 Januari, Sik-K mendatangi seorang petugas polisi di dekat Kantor Veteran Daerah Seoul di Distrik Yongsan dan mengaku menggunakan narkoba, sambil bertanya, "Apakah ini kantor polisi?"
Tes narkoba berikutnya oleh Badan Forensik Nasional mengungkapkan hasil positif untuk metamfetamin, yang menyebabkan pemindahannya ke kejaksaan tanpa penahanan pada tanggal 18 April.
Perwakilan hukum Sik-K, Firma Hukum Sedam, mengakui tuduhan terkait kepemilikan dan penggunaan ganja tetapi membantah tuduhan metamfetamin.
Mereka menjelaskan bahwa Sik-K telah menjalani operasi yang memerlukan anestesi umum, termasuk pemberian propofol dan lidokain, untuk mengobati cedera bahu yang dideritanya selama dinas militer.
Mereka selanjutnya menyatakan bahwa perilaku Sik-K selama penyelidikan polisi bukan karena penggunaan narkoba tetapi terkait dengan delirium pasca-operasi.
Sementara itu, sidang pengadilan pertama Sik-K atas tuduhan narkoba dijadwalkan pada tanggal 28 September di Pengadilan Distrik Barat Seoul.
(fzh)