DREAMERS.ID - Yoo Ah In menjalani sidang ketujuh kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (24/7). Aktor tersebut terancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua juta won atau sekitar 20 juta rupiah.
Yoo Ah In menghadapi dakwaan penggunaan propofol, obat bius medis secara ilegal, dengan dalih prosedur kosmetik sebanyak 181 kali antara tahun 2020-2022. Serta dituduh menyalahgunakan tiga obat anestesi medis lainnya, termasuk midazolam dan ketamine.
Selain itu, Yoo Ah In juga dituduh membeli sekitar 1.100 obat tidur dengan resep atas nama orang lain dan menghisap ganja selama berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Yoo Ah In Ajukan Poin Pembelaan, Minta Keringanan Hukuman Atas Putusan Kasus Narkoba
Dalam sidang pada Rabu (24/7) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, jaksa penuntut hukum menuntut Yoo Ah In dengan hukuman empat tahun penjara dan denda 2 juta won untuk Yoo Ah In, dan hukuman penjara empat tahun untuk rekannya, Choi.Dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan, Yoo Ah In mengatakan bahwa ia sangat menyesali kesalahannya, dan menambahkan, "Apa pun hasil (keputusan) yang mungkin terjadi, saya akan membalas mereka yang merawat saya dengan menjadi lebih sehat."
"Dan lebih jujur serta menjalani hidup saya sebagai seseorang yang dapat berkontribusi kepada masyarakat."
Sementara itu, sidang putusan akhir dijadwalkan pada tanggal 3 September mendatang.
(mth)