DREAMERS.ID - Pada bulan Agustus lalu, EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk ‘Cream Soda’ di ‘Music Core’ MBC. Dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.
Akibatnya, seorang netizen mengajukan keluhan ke Puskesmas Mapo terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O. Menanggapi hal tersebut, Puskesmas menanggapinya dengan memberikan pernyataan.
Baca juga: Konser di Jakarta, Suho Janji EXO Akan Kembali Bersatu Bareng Sehun dan Kai Secepat Mungkin
“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan. area merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar $75),” tulis pihaknya.Pihak puskesmas kemudian melanjutkan dan membahas mengenai kronologi terkait D.O. EXO yang merokok di dalam gedung, “Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran.”
“Meskipun D.O. dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk. Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk setia mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan,” tutup pihak puskesman tersebut.
(Rie127)