DREAMERS.ID - Setelah hakim menyatakan Amber Heard kalah dalam perisadangan dalam kasus pencemaran nama baik Johnny Depp. Pengacara Heard, Elaine Bredehoft menyatakan rencana untuk mengajukan banding.
Semula Amber Heard harus membayar uang ganti rugi untuk Johnny Depp senilai 10 juta dollar AS (Rp 144 miliar) dan 5 juta dollar AS (Rp 72 miliar). Namun kemudian dikuragi menjadi total 10,4 juta dollar atau setara Rp 150milar.
Pengacara Amber Heard, Charlson Bredehoft berbagi pemikirannya tentang apakah aktris Aquaman itu dapat membayar uang ganti rugi dan menurutnya Amber Heard tidak dapat melakukannya. Untuk itu dia menyampaikan bahwa Amber Heard berencana mengajukan banding.
“Dia memiliki alasan yang sangat baik untuk itu," kata sang pengacara.
"Kami bahkan telah mencoba untuk mendapatkan putusan Inggris untuk membatalkan kasusnya karena dia (Johnny Depp) sudah mendapatkan kesempatannya. Dan itu salah satu masalahnya. Tetapi juga, sejumlah masalah pembuktian, ada begitu banyak bukti yang tidak masuk."
Bredehoft juga merefleksikan persidangan yang berlangsung lebih dari enam minggu itu. Dia menilai ada sejumlah hal diizinkan di pengadilan yang seharusnya tidak diizinkan. Amber Heard juga “diganggu” selama proses hukum dan mengklaim media sosial mungkin telah berperan dalam keputusan hakim.
(bef)