DREAMERS.ID - Heboh soal token kripto ASIX milik Anang Hermansyah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan. Hal ini membuat nilai token ASIX melonjak dalam.
Bappebti melalui Twitter menjawab pertanyaan netizen soal token ASIX, "Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis pihak Bappebti.
Anang mengakui bahwa token ASIX masih dalam proses ajuan ke Bappebti. "ASIX Token itu memang dalam proses kita sedang mengajukan ke dalam Bappebti dan itu ada tertulis semua perencanaan yang ada di roadmap kita,” kata Anang, mengutip Detik.
“Artinya memang ASIX belum bisa karena izinnya belum ada memang. Di perdagangan Indonesia yang ada di benak kita adalah masuk exchange-nya Indonesia," kata Anang Hermansyah.
Anang mengatakan menunggu kesepakatan dengan Indodax dan akan langsung mendaftarkan ASIX ke Bappebti minggu depan. “Buat teman-teman, berita tersebut memang tulisannya bisa menggelitik ya teman-teman bahwa kita dilarang."
"Tapi kita terus terang semua on progress, kita tidak dilarang memang kita belum daftar ke Bappebti. Tapi beberapa exchanger Indonesia sudah tertarik dengan ASIX Token masuk. Mudah-mudahan besok hari Jumat kita finalisasi dengan Indodax.”
"Karena sudah berjalan hampir 3 minggu dengan Indodax. Kalau deal selesai, alhamdulillah besok atau minggu depan Bappebti juga cepat. Minggu depan ASIX juga sudah ada di exchange Indonesia terutama di Indodax," tukasnya.
(bef)