DREAMERS.ID - Pada Senin (27/9), sidang pertama Park Soo Young (Lizzy) atas kasus DUI-nya diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Anggota After School tersebut didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk sejak 19 Mei.
Pada 18 Mei lalu, Park Soo Young menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST. Tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut.
Baca juga: Lepas Kasus DUI, Park Soo Young 'Lizzy' Akan Aktif Lagi dengan Agensi Baru
Kemudian pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.Lizzy juga menghadiri sidang pertama didampingi oleh kuasa hukumnya. Dalam persidangan, jaksa meminta pengadilan untuk menghukum Park Soo Young satu tahun penjara karena mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,197%.
Ia mengakui kesalahannya dan berkomentar, “Itu adalah keputusan yang salah saat ini. Aku berjanji tidak akan melakukan hal yang memalukan lagi.” Sebelumnya, ia sempat meminta maaf ke publik melalui siaran langsung di Instagram.
(mth)