Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Seungri dan Kejaksaan Ajukan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara
28 Agustus 2021 08:30 | 1593 hits

DREAMERS.ID - Pada 27 Agustus, pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya pada 19 Agustus, dan bahwa penuntutan militer juga telah mengajukan banding atas hukuman tersebut pada 25 Agustus.

Penuntut militer awalnya meminta hukuman penjara lima tahun menjelang sidang vonis yang akhirnya ditetapkan menjadi tiga tahun pada 12 Agustus lalu, bersama dengan denda 1.156.900.000 won.

Dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual. Menurut Undang-Undang Pengadilan Militer, hukuman denda atau penjara harus mendapat konfirmasi dari otoritas terkait.

Sebuah sumber dari pengadilan militer menyatakan, “Jika surat konfirmasi dari otoritas terkait diajukan ke pengadilan dalam waktu 10 hari dari sidang hukuman, maka terdakwa akan menjalani hukuman.”

Baca juga: Bantah Terlibat, Seungri Akan Tuntut Penyelenggara Acara Burning Sun Surabaya

Pada 12 Agustus, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan dakwaan yang didakwakan kepadanya: pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan.

Pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pengacara Seungri telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding pada 12 Agustus. Sidang banding akan diadakan di Pengadilan Tinggi Militer di Yongsan, Seoul.

Seungri dijadwalkan keluar dari wajib militer pada 16 September. Karena dia telah mengajukan banding atas hukumannya, selama dia terus memenuhi tugasnya hingga sidang kedua selesai, dia akan diberhentikan seperti biasa.

Jika dia tidak mengajukan banding atas hukumannya, dia akan dipindahkan ke divisi kerja masa perang karena dia menerima hukuman penjara dan denda, menurut Pasal 137 Undang-Undang Dinas Militer.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio