DREAMERS.ID - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan pada hari Rabu (25/8) menjatuhi hukuman denda kepada penyedia layanan platform Facebook dan Netflix 6,7 miliar won (sekitar Rp 82,5 miliar) atas pelanggaran privasi.
Dilansir dari The Korea Herald, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman terhadap Facebook, Netflix, dan Google dan memerintahkan mereka untuk memperbaiki masalah setelah penyelidikannya.
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar Won (sekitar Rp 77,6 miliar). Komisi itu mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS tersebut membuat dan menyimpan cetakan pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan antara April 2018 dan September 2019.
Ini merupakan denda terbaru di Facebook, dan yang terbesar kedua. Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar Won (sekitar Rp 82,5 miliar) dan meminta penyelidikan kriminal karena memberikan informasi pribadi kepada operator lain tanpa persetujuan pengguna.
Facebook juga dituduh mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang tak sesuai dengan hukum dan tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadinya.
Sementara Netflix diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 220 juta won (sekitar Rp 2,6 miliar) karena mengumpulkan informasi pribadi 5 juta orang tanpa persetujuan mereka, bahkan sebelum proses pendaftaran layanan mereka selesai.
Netflix juga dianggap bertanggung jawab karena tidak mengungkap informasi tentang transfer data pribadi di luar negeri.
Sedangkan Google tidak didenda, tetapi direkomendasikan untuk meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadinya oleh komisi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum yang terkait pengumpulan informasi pribadi yang dilakukan Google masih belum jelas.
(rzlth)