Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Pencipta Grup Eksploitasi Seks Nth Room Divonis 34 Tahun Penjara
20 Agustus 2021 12:15 | 816 hits

DREAMERS.ID - Pengadilan Tinggi Daegu pada hari Kamis (19/09/21), menjatuhkan vonis hukuman penjara 34 tahun kepada pencipta grup obrolan eksploitasi seksual online Nth Room yang dipanggil dengan sebutan GodGod.

GodGod alias Moon Hyung Wook didakwa atas 12 tuduhan kriminal, termasuk pelanggaran undang-undang tentang melindungi anak di bawah umur dari pelecehan seksual.

Mahasiswa berusia 24 tahun ini terbukti memaksa 21 gadis untuk membagikan hampir 3.800 video seksual eksplisit diri mereka untuk didistribusikan di grup obrolan Telegram yang disebut Nth Room.

Dilansir dari Korea Herald, Moon Hyung Wook ditangkap pada Mei 2020 karena melakukan praktik eksploitasi seksual itu dari awal 2017 hingga awal 2019, dan memeras tiga orang tua korbannya dengan mengancam akan merilis video tersebut.

Baca juga: Netflix Akan Rilis Film Dokumenter Kasus Eksploitasi Seks Nth Room

Dia ditemukan telah mengunggah 3.762 video di Nth Room dari Februari 2019 hingga Januari 2020. Dalam persidangan pengadilan lokal yang diadakan di kota Andong pada bulan April, jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuknya tetapi hakim menjatuhkan hukuman penjara 34 tahun.

Mengabaikan banding Moon Hyung Wook dan jaksa, Pengadilan Tinggi Daegu juga memerintahkan terdakwa untuk memakai gelang elektronik selama 30 tahun, dan melarangnya bekerja dengan anak-anak dan remaja selama 10 tahun.

"Moon melakukan kejahatan terhadap anak-anak dan remaja dan metode kejahatannya tidak dapat diterima dan melanggar martabat dan nilai manusia," kata pengadilan banding, menambahkan hukuman penjara pengadilan setempat tidak dapat dianggap terlalu berat atau ringan.

Sebelumnya, Cho Joo Bin yang memimpin operasi tersebut telah divonis 40 tahun penjara.

(rzlth)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio