DREAMERS.ID - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau PNS selama PPKM Darurat. PNS di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sector non-esensial wajib bekerja di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh alias 100%.
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sector bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal adalah 50%. Sementara layanan pemerintah bersifat kritikal, bisa menugaskan pegawainya WFO 100%.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
Namun meski ada pemberlakuan WFH 100% untuk instansi non esensial, Lembaga tersebut harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Dan jika ada alasan penting serta mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor.
Jadi meskipun melaksanakan 100% bekerja dari tempat tinggal, PNS tersebut harus siap jika ada panggilan ke kantor untuk urusan mendesak.
PNS yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.
Dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja yang bisa dilakukan dalam tiga cara.
Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat. "Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelas surat tersebut.
(rei)