DREAMERS.ID - Kasus mengemudi dalam keadaan mabuk yang melibatkan aktris sekaligus mantan anggota After School, Lizzy atau yang sekarang menggunakan nama Park Soo Young, akan dibawa ke pengadilan.
Pada 1 Juli, sumber hukum melaporkan bahwa divisi kriminal ketujuh dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, di bawah kepala jaksa Lee Byung Seok, telah mendakwa Park Soo Young tanpa penahanan minggu lalu.
Dakwaan tersebut atas tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Spesifik. Kejahatan dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga: Lepas Kasus DUI, Park Soo Young 'Lizzy' Akan Aktif Lagi dengan Agensi Baru
Adanya dakwaan berarti bahwa penuntut telah secara resmi mengumumkan dakwaan terhadap terdakwa, dan bahwa kasus tersebut akan dibawa ke pengadilan. Penahanan atau tanpa penahanan menentukan apakah terdakwa akan ditahan sebelum diadili.Park Soo Young didakwa tanpa penahanan karena mengemudi dalam keadaan mabuk dan menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam, di distrik Gangnam, Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST.
Polisi menemukan tingkat alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup untuk membuat surat izin mengemudinya dicabut. Belum diketahui kapan sidang pertama kasus ini akan diselenggarakan.
(mth)