DREAMERS.ID - Hukuman untuk Jung Ilhoon atas pembelian dan penggunaan ganja akhirnya diumumkan pada 10 Juni. Mantan member BTOB ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda 133 juta won (sekitar 1,6 miliar rupiah).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, di mana dalam sidang dakwaan terakhir pada 20 Mei lalu, jaksa menuntut Jung Ilhoon mendapat hukuman empat tahun penjara dan denda 133 juta won.
Pada 10 Juni waktu setempat, hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul Yang Cheol Han memimpin sidang hukuman pertama Jung Ilhoon dan memvonisnya dua tahun penjara karena kebiasaan penggunaan ganja.
Baca juga: Jung Ilhoon eks BTOB Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Divonis Atas Kasus Narkoba
Saat di pengadilan, Yang Cheol Han juga menganggap perlu untuk menangkap Jung Ilhoon karena dia percaya ada kemungkinan Jung Ilhoon melarikan diri.Jung Ilhoon diduga bekerja sama dengan tujuh orang lain untuk membeli ganja senilai 133 juta won selama rentang waktu 30 bulan antara Juli 2016 dan Januari 2019. Ia juga telah dituduh menggunakan ganja sebanyak 161 kali dalam jangka waktu yang sama.
Pengacaranya memohon keringanan hukuman selama persidangannya, menyatakan Jung Ilhoon mengalami masa sulit sebagai seorang idola. Dia mengatakan, “Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya.”
“Dia takut karena itu adalah percobaan dan penyelidikan pertama dalam hidupnya. Dia bekerja di industri hiburan di usia yang begitu muda dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah,” imbuh sang pengacara.
(fzh)