Dreamland
>
Berita
>
Article

Jelang Lebaran, Anies Sebutkan 6 Poin Penting yang Harus Dipatuhi Masyarakat

11 Mei 2021 12:00 | 509 hits

DREAMERS.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021 Masehi/1442 Hijriah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan sejumlah aturan perayaan. Hal tersebut terdapat dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dilansir dari Kompas, ada enam poin yang dibuat Anies, peraturan ini berlaku dari tanggal 12 Mei hingga 16 Mei 2021 mendatang:

1. Meminta setiap orang memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

2. Meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan dianjurkan tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi di dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

3. Setiap Individu dan masyarakat diminta menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri dengan memperhatian hal seperti melaksanakan salat di rumah masing-masing, dan jika dilakukan diluar rumah harap dilaksanakan di lapangan atau ruangan terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Respon Anies dan Ganjar yang Kompak Akan Maju Gugatan Ke MK

Anies juga menyarankan untuk menghindari kegiatan yang menyebabkan kerumunan sehingga acara open house atau halalbihalal ditiadakan dan dianjurkan dilakukan secara virtual, termasuk malam takbiran.

Anies juga meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan. Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.

4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Untuk di lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.

5. Pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan membatasi pengunjung 30 persen dari total kapasitas. Sama seperti pusat perbelanjaan, tempat rekreasi yang berada di zona oranye atau merah ditutup untuk sementara.

6. Anies meminta semua orang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat berwenang.

(Rie127)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio