Dreamland
>
Berita
>
Article

Larangan Buka Puasa Bersama Ditiadakan, Digantikan Dengan Syarat Ini

05 Mei 2021 12:10 | 455 hits

DREAMERS.ID - Pada Selasa (04/05), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian merevisi surat edaran tentang larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Tito tidak lagi melarang adanya acara buka bersama.

Ia hanya mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan. “Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2022,” bunyi angka 1 huruf a SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ, dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam surat itu, Tito melarang seluruh pejabat atau ASN di pemerintahan daerah melakukan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri. Larangan itu tetap sama dengan yang tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2784/SJ.

Baca juga: Shin Tae Yong Berencana Diskusi dengan Pemimpin Agama Berharap Pemain Tidak Berpuasa Jelang Laga

Ia juga mencantumkan alasan pembatasan dua kegiatan itu, yang kembali merujuk pada pengalaman lonjakan kasus COVID-19 tahun lalu. Hal ini dilakukan agar angka kasus tidak melonjak naik dan dapat ditekan lebih awal.

“Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi surat tersebut.

Tito menambahkan satu poin aturan baru dalam surat edaran yang terbit hari ini. Poin tersebut menjelaskan SE Mendagri Nomor 450/2769/SJ dan SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat surat edaran ini ditandatangani.

(Rie127)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio