Dreamland
>
Berita
>
Article

Viral Perempuan Haid Boleh Puasa, Ini Kata MUI

03 Mei 2021 14:20 | 624 hits

DREAMERS.ID - Baru-baru ini sebuah postingan dari akun Instagram mubadalah.id menjadi perbincangan netizen karena menuliskan beberapa alasan bahwa perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi boleh menjalani puasa.

Dalam unggahan tersebut mengatakan tidak ada satu pun ayat dalam Al-Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa. Ada juga menyebutkan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.

Hal ini membuat Wakil Ketua MUI, Anwar Abas angkat bicara. Menurutnya, hadis dari Aisyah Ra memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu, diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata:

“Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meg-qada salat.” (HR Muslim).

Anwar Abas juga memberikan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAWdalam bentuk dialog, beliau bersabda:

Baca juga: Shin Tae Yong Berencana Diskusi dengan Pemimpin Agama Berharap Pemain Tidak Berpuasa Jelang Laga

“Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab, Ya.” (HR Bukhari).

Dari dua hadis tersebut, Anwar Abas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.

“Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan Ramadhan tersebut tapi dia meng-qada atau menggantinya di hari-hari di bulan lain atau di luar bulan Ramadhan,” kata Anwar Abas dikutip dari Detik.

Ia melanjutkan, “Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan-nya. Dan di antara dasarnya adalah 2 hadis di atas.”

“Hukum dasar ibadah itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi kita tidak boleh pakai rasio dan atau logika dalam menghadapinya. Tapi harus dasarkan ibadah kita pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an dan assunah,” jelasnya.

(Rie127)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio