DREAMERS.ID - Kementerian Pertahanan Nasional beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan amandemen Undang-Undang Layanan Militer, yang memungkinkan artis pop menunda tugas militer. Namun Asosiasi Konten Musik Korea (KOMCA) yang mewakili 26 agensi mengajukan pengaduan tertulis pada 1 April, menyebut amandemen itu "tidak realistis dan tidak adil".
Amandemen disahkan pada Februari dan dijadwalkan mulai berlaku pada Juni. Ini akan memungkinkan musisi pop yang telah menerima jasa budaya dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata untuk menunda layanan mereka hingga usia 30 tahun, dengan persetujuan dari Menteri Kebudayaan.
Sebagai informasi, semua pria berbadan sehat di negara tersebut diwajibkan untuk mendaftar paling lambat pada usia 28 tahun. Pengecualian khusus memang sudah ada sebelum revisi, tapi hanya berlaku untuk atlet dan musisi klasik yang memenangkan kompetisi internasional.
Menurut seorang pejabat dari KOMCA, amandemen tersebut dengan jelas memiliki arti bahwa tidak ada musisi [selain BTS] yang akan memenuhi syarat dan hanyalah sebuah ejekan jika ditinjau secara rinci. Hal ini dikarenakan hanya musisi dengan usia lebih dari 15 tahun di industri yang dapat dianugerahi prestasi budaya dan usia rata-rata musisi yang telah dianugerahi adalah lebih dari 60 tahun.
Baca juga: KOMCA Kecam Mnet karena Tidak Membayar Royalti Musik Sejak 2018
Sementara BTS dianugerahi Order of Cultural Merit oleh Presiden Moon Jae In pada tahun 2018 sebagai pengecualian atas jejaknya yang memecahkan rekor meskipun baru memulai debutnya pada tahun 2013."Jadi, jika seorang musisi pria ingin memenuhi kriteria sebelum dia berusia 28 tahun, dia harus memulai karir K-Popnya paling lambat saat dia berusia 13 tahun,” kata KOMCA. "Dan itu bahkan tidak berarti bahwa mereka dapat menunda wamil mereka. Itu hanya persyaratan untuk mengajukan jasa. Ada seperangkat standar terpisah untuk melihat apakah mereka benar-benar mendapat kesempatan untuk menunda militer."
KOMCA menambahkan bahwa undang-undang tersebut mendiskriminasi musik pop dibandingkan dengan sektor bisnis lainnya. Orang-orang yang mendirikan perusahaan rintisan berhak atas penangguhan serta mereka yang sedang menempuh studi sarjana atau pascasarjana di luar negeri.
"Kami tidak secara membabi buta mengatakan kami menginginkan standar yang lebih rendah," kata pejabat KOMCA. "Batasan saat ini terlalu tinggi secara tidak realistis. Bagaimana musisi seharusnya memenuhi kriteria yang tidak mungkin dicapai? Yang kami minta adalah agar kementerian menghasilkan standar yang dapat dipenuhi oleh musisi, bukan tindakan luar biasa yang tidak dapat dibuat."
(fzh)