Dreamland
>
Berita
>
Article

Pendiri Grup Chat Eksploitasi Seks 'Nth Room' Divonis 34 Tahun Penjara

09 April 2021 09:11 | 531 hits

DREAMERS.ID - Kasus ruang obrolan atau grup chat Nth Room yang digunakan untuk kejahatan seksual masih berjalan. Kini, pendirinya yang bernama Moon Hyung Wook telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara.

Sejak 2017, Moon Hyung Wook diketahui telah menjerat wanita dan gadis muda dengan menjanjikan mereka pekerjaan bergaji tinggi sebelum memaksa mereka melakukan pornografi dalam bentuk video.

Selain itu, saat berpura-pura menjadi petugas polisi yang menyelidiki pornografi, dia meretas akun wanita yang memposting konten eksplisit. Dengan rekaman yang diperoleh, Moon Hyung Wook memeras para wanita tersebut, bahkan mengancam akan mengirimkannya ke orang tua mereka jika tidak mengiriminya konten tambahan.

Moon Hyung Wook beroperasi dengan nama God atau Dewa, di mana bertanggung jawab untuk membuat dan mengoperasikan ruang obrolan "Nth Room" di aplikasi Telegram. Ia membagikan setidaknya 3.700 klip porno dari para korban.

Baca juga: Netflix Akan Rilis Film Dokumenter Kasus Eksploitasi Seks Nth Room

Polisi telah menyelidiki 3.500 tersangka, menangkap 245 orang, dan juga mengidentifikasi 1.100 korban. Sebelumnya, Moon ditangkap pada Mei 2020 lalu didakwa pada Juni dengan 12 dakwaan.

Jaksa menuntut Moon untuk dijatuhi hukuman seumur hidup, tetapi akhirnya divonis 34 tahun penjara. "Terdakwa menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada korbannya melalui kejahatan anti-masyarakat yang merusak martabat manusia," kata jaksa Cho Soon Pyo.

Sebelumnya, salah satu terdakwa utama dari kasus Nth Room ini, Cho Ju Bin, telah divonis 45 tahun penjara. Empat pelaku utama masih berusia 20 tahunan.

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio