Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Artis
>
Article
Wheesung Dihukum 2 Tahun Masa Percobaan Atas Penggunaan Propofol
10 Maret 2021 15:00 | 757 hits

DREAMERS.ID - Wheesung dijatuhi hukuman percobaan dalam persidangan pertamanya atas tuduhan kebiasaan penggunaan propofol. Pada 9 Maret, Pengadilan Distrik Daegu, Cabang Andong menghukumnya satu tahun penjara, dengan masa penangguhan selama dua tahun, karena tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Pengendalian Narkoba, dll.

Ini berarti Wheesung akan menjalani masa percobaan selama dua tahun, tetapi dia harus menjalani hukuman penjara satu tahun jika kedapatan melanggar ketentuan skorsing selama masa percobaan. Ia juga dijatuhi hukuman 40 jam pelayanan masyarakat, 40 jam kursus pengobatan narkoba, dan tambahan sebesar 60,5 juta won (sekitar 763,5 juta rupiah).

Selama persidangan terakhirnya pada 19 Januari, Wheesung telah mengakui sebagian besar dakwaan terkait dengan kebiasaan penggunaan propofol. Penuntut telah meminta hukuman penjara tiga tahun. Dia dinyatakan bersalah pada 9 Maret atas tuduhan penggunaan narkoba, dan hakim menjelaskan mengapa hukuman itu ditangguhkan.

Hakim Cho Soon Pyo menyatakan, “Terdakwa adalah selebritas terkenal yang mendapat perhatian dan cinta dari publik. Karena itu, dia adalah orang yang berpengaruh, dan dia seharusnya menunjukkan tekad yang lebih besar untuk mematuhi hukum dan menjadi panutan yang baik, tetapi dia gagal melakukannya.”

“Namun, terdakwa terlambat menyesali kesalahannya dan dia masuk rumah sakit atas kemauannya sendiri dan sedang menerima perawatan. Dia tulus dalam niatnya untuk mengakhiri penyalahgunaan obat bius dan kemungkinan kambuh sangat rendah, menurut dokternya. Dia telah mengakui kejahatan tersebut dan dia belum menerima hukuman pidana sebelumnya. Faktor-faktor ini telah dipertimbangkan."

Pada April 2020, Wheesung diduga beberapa kali mengonsumsi propofol dengan seorang kenalan pada Desember 2019. Saat menyelidiki informasi, polisi mencurigai Wheesung membeli propofol, dan mereka melimpahkan kasusnya ke penuntutan dengan rekomendasi dakwaan.

Wheesung juga diselidiki atas tuduhan penggunaan propofol pada 2013, selama dinas militernya. Ia diduga rutin menggunakan obat tersebut di beberapa tempat termasuk di klinik dermatologi dari tahun 2011 hingga awal 2013. Wheesung menyatakan, obat tersebut diminum karena adanya hernia disc di tulang punggungnya serta rambut rontok sebagian. Pada 10 Juli 2013, dia dibebaskan dari kecurigaan.

Pada Maret dan April 2020, Wheesung ditemukan tidak sadarkan diri dua kali setelah mengonsumsi obat bius dengan efek yang mirip dengan propofol. Tidak seperti propofol, obat bius ini bukanlah obat terlarang, sehingga dia diperiksa oleh polisi sebagai saksi sebelum dibebaskan.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio