DREAMERS.ID - Kasus pemalsuan surat keterangan PCR menjadi berita hangat dan menuai hujatan publik. Pihak kepolisian pun mulai mengungkap kasusnya dengan menangkap beberapa pihak yang dianggap terlibat.
Salah satunya adalah selebgram Rangga atau EAD yang memiliki akun Instagram @erlanggs terkait kasus pemalsuan surat hasil tes RT PCR COVID-19 yang diperjualbelikan lewat akun media sosial.
Polisi pun mengungkap peran selebgram @erlanggs adalah membantu mempromosikan surat palsu itu. Namun belum diketahui sudah berapa lama Rangga mempromosikan layanan ilegar tersebut dan polisi masih mendalami keterangan tersangka.
"(Perannya) dia sekadar mempromosikan saja," kata Kanit 1 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Jumat (8/1) via laman Detik.
Redi mengatakan jika tersangka EAD memanfaatkan ratusan ribu pengikut yang dimilikinya di akun media sosial Instagramnya yang telah bercentang biru tersebut untuk mempromosikan jasa surat palsu PCR.
Baca juga: Hati-hati, Lab dan Faskes yang Tak Patuh Turunnya Harga PCR Jadi Rp 275 Ribu!
"Emang followers-nya dia 200 ribu. Dia punya (channel) YouTube juga," imbuh Redi.EAD ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial MFA dan MAIS. Kasus tersebut bermula saat unggahan layanan palsu PCR di akun @erlanggs dkk ini diketahui oleh relawan penanganan virus Corona, dr.Tirta.
"Pengungkapan kasus manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat, keterangan swab PCR, pelapornya PT BF. Dia merasa dirugikan adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh satu orang tersangka awalnya kemudian merembet jadi tiga," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1).
Sebagai informasi, pelaku kala itu mem-posting jika telah meloloskan 3 orang ke Bali menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu di akun media sosialnya. Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 32 juncto, pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara, pasal 35 juncto, pasal 51 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan pasal 263 KUHP.
"Ini juga beredar di media sosial dari dr Tirta tentang adanya lolos 3 orang ke Bali dengan gunakan surat PCR palsu. Modusnya memalsukan surat PCR mengatasnamakan PT BF yang dilakukan seseorang keperluannya untuk menaiki pesawat," kata Yusri.
(rei)