Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
24 Desember 2020 12:45 | 380 hits

DREAMERS.ID - Habib Rizieq Shihab kini telah ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus kerumunan. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut terlibat pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor yang mendatangkan banyak massa.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogir, Jawa Barat. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, "Rizieq tersangkanya," katanya di Komnas HAM, Jakarta Pusat, mengutip detik.

Andi juga menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumuan di Megamendung tersebut, berbeda dengan acara di Petamburan. Andi menjelaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan oleh bareskrim. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," tuturnya.

Kerumunan di Megamendung ini terjadi saat Habib Rizieq Shihab mengunjungi Markas Syariat Agrokultural Bogor, Jumat (13/11) lalu. Saat itu, massa ramai-ramai menyambut kedatangannya setelah beberapa hari pulang dari Arab Saudi, di mana sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Habib Rizieq Shihab juga ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pernyataan yang diduga menghasut itu adalah ajakan menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan, Jakpus.

"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).

Selain itu, Habib Rizieq mengundang para alim ulama, karena bertepatan dengan akad nikah putrinya. "Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.

Sehingga, Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP atas penghasutan dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio