Dreamland
>
Artis
>
Article

Putusan Sidang Sengketa Warisan Mendiang Goo Hara dan Ibunya, Akan Banding?

22 Desember 2020 09:20 | 473 hits

DREAMERS.ID - Setahun kepergian Goo Hara, pengadilan akhirnya memutuskan sengketa pembagian warisan peninggalannya antara sang kakak dan ibunya. Secara porsi, kakak Goo Hara mendapatkan bagian yang lebih banyak.

Pada Senin (21/12), diberitahukan bahwa Pengadilan Keluarga Gwangju baru-baru ini membuat keputusan tentang penerimaan sebagian dalam permintaan persidangan atas warisan yang telah diajukan oleh saudara laki-laki Goo Hara, Goo Ho In, terhadap ibu mereka.

Menurut putusan baru-baru ini, warisan Goo Hara dibagi dengan porsi pihak ayah dan saudara laki-lakinya menerima 60 persen. Sedangkan ibunya menerima 40 persen. Sebelumnya, sang ibu menuntut pembagian 50:50.

Putusan itu diambil setelah pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor seperti ayahnya membesarkan Goo Hara sendiri selama sekitar 12 tahun, ibu Goo Hara tidak mengunjunginya untuk jangka waktu yang sama, dan tidak ada bukti bahwa ayahnya telah mengganggu pertemuan ibu dan anak.

Noh Jong Eon, pengacaranya, mengatakan, "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."

Kembali ke Maret lalu, Goo Ho In mengajukan tuntutan usai ibu mengklaim 50 persen dari warisan Goo Hara. Padahal sang ibu sudah meninggalkan mereka sejak kecil, dan Goo Hara tumbuh tanpa ibunya.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Penyebab Kematian Goo Hara, Choi Jong Bum Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Fyi, berdasarkan undang-undang saat ini di Korea, jika seseorang meninggal tanpa pasangan atau anak, orang tua mereka dapat menerima warisannya meskipun mereka tidak membesarkannya secara pribadi, kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi seperti pembunuhan atau pemalsuan surat wasiat.

Ini berarti bahwa orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka dapat kembali dan menuntut warisan setelah kematian anaknya. Bahkan dalam situasi orang tua tunggal membesarkan anak sendiri, pengadilan biasanya tidak mengakui bagian kontribusi mereka dan membagi warisan secara merata di antara orang tua.

Pengacara Noh Jong Eon menyatakan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana 'Undang-Undang Goo Hara' belum disahkan.

'UU Goo Hara' adalah revisi undang-undang warisan yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi sebagai pewaris. Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami hal sama di masa depan, dan tidak akan berlaku untuk kasus Goo Hara sendiri.

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya 'UU Goo Hara', secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya.

"Ada kebutuhan mendesak untuk disahkannya 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'” tulisnya. “Kami meminta Anda untuk terus menunjukkan minat dan dukungan atas kepergiannya.”

(mth)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio