Dreamland
>
Berita
>
Article

Resmi, ASN DKI Jakarta Dilarang Ambil Cuti Natal-Tahun Baru

18 Desember 2020 12:50 | 567 hits

DREAMERS.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menerbitkan surat edara (SE) terkait dengan pelarangan cuti libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN), sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 untuk menekan penyabaran virus corona.

Melansir Detik, larangan cuti tersebut ada di dalam Surat Edaran Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease-19 serta Sistem Kerja para Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

SE tersebut telah ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati. Sri mengatakan cuti bersama pada 2020 ini mengalami perubahan menjadi hanya 5 hari. Hal itu berlaku untuk pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI.

"Bahwa cuti bersama tahun 2020 telah diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 menjadi sebanyak 5 hari," kata Sri, engutip detik.

Sri juga meminta kepada kepala daerah di masing-masing unit menunda pelaksanaan cuti bersama ini. Selain itu, pihaknya meminta ASN maupun non-ASN tidak melakukan perjalanan dinas atau pribadi ke luar kota.


Image Source: Detik/scribd

"Menunda pelaksanaan cuti tahunan aparatur sipil negara dan menginstruksikan aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota baik perjalanan kedinasan maupun perjalanan pribadi," lanjut Sri, mengutip detik.

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio