DREAMERS.ID - Saat ini, pemerintah tengah memperkenalkan kebijakan-kebijakan baru guna untuk mencegah penularan virus covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Kebijakan pengganti PSBB ini diberi nama Pengetatan Terukur.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, Selasa (15/12), mengutip Liputan6.
Lebih lanjut melansir Liputan6, untuk mengatisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif, ia mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Baca juga: Kabar Baik! Pemerintah Tambah Kapasitas Internet Sampai 20% Jelang Natal-Tahun Baru
"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Menko Luhut.Bukan hanya itu, pengetatan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Terakhir, dia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melalukan rapid test antigen maksimal H-2.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Hal tersebut guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
(kiki)