Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Fakta Penetapan Tersangka Rizieq Shihab, Dituduh Melakukan Penghasutan dan Bakal Ditangkap
11 Desember 2020 12:10 | 519 hits

DREAMERS.ID - Setelah melakukan beberapa rangkain pemeriksaan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab, dan kelima orang lainya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada tanggal (14/12/2020) lalu.

Melansir dari Kompas fakta-fakta seputar penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka berikut ini:  

Kerumunan melanggar protokol kesehatan

Habib Rizieq Menggelar pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada (14/12/2020) lalu. Sebelumnya panitia telah mengimbau jamaah yang akan hadir untuk menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Tetapi, dengan banykanya tama undangan yang hadir, massa kesulitan untuk menjaga jarak. Para tamu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan.

Tak ada jaga jarak minimal satu meter sesuai protokol kesehatan untuk antisipasi penularan Covid-19. Para tamu justru duduk saling berimpitan. Panitia membagikan masker bagi tamu yang tak membawa masker yang berasal dari bantuan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya

Penetapan Rizieq sebagai tersangka

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa dan melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 itu. Unsur tindak pidana itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi. Mereka yang diperiksa sebagai saksi, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hingga Wali Kota Jakarta Pusat saat itu Bayu Meghantara.

Rizieq sendiri sudah dua kali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus kerumunan massa tersebut. Namun, dia tidak pernah menapakkan kakinya di Markas Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan tersebut usai melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020). Mengutip Kompas.
 

Rizieq dituduh lakukan penghasutan dan melawan aparat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020), mengatakan bahwa Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Yusri.

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
 

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio