DREAMERS.ID - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hari Minggu (6/11/2020) lalu, menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Juliari dijanjikan mendapat jatah Rp.10.000 untuk tiap paket Bansos senilai Rp 300.000.
Berdasarkan catatan milik LHKPN KPK, Juliari sudah 3 kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik. Pertama, politikus PDIP itu pertama kali melaporkan pada 31 Mei 2015 sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, dengan jumlah harta sebesar Rp 48 M.
Melansir laman Merdeka, Juliari kembali melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 51 M pada 31 Desember 2018. Ketiga kalinya, Juliari melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp 47 M. Pada laporan ini, Juliari telah menjabat sebagai Menteri Sosial.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Aset lainya yang dimiliki Juliari adalah berupa tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 48 M, kemudian alat transportasi berupa 1 unit mobil Land Rover Jeep tahun 2008 hasil sendiri senilai Rp 618 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 1 M, surat berharga Rp 4 M kas dan setara kas Rp 10 M.Melansir laman Tirto.id, walaupun punya total kekayaan mencapai Rp 47 miliar namun Juliari memiliki utang sebesar Rp 17,5 miliar. Namun tidak diketahui jelas, atas nama apa utang tersebut.
Di sisi lain, Juliari dicurigai mendapatkan Rp 8,8 M dari periode kedua pelaksanaan paket bansos Oktober 2020 - Desember 2020 terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
(kiki)