DREAMERS.ID - Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menghentikan siaran televisi analog pada 2 November 2022.
"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," kata Johny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam siaran persnya.
Rencana ini merupakan turunan dari UU Omnibuslaw Cipta Kerja, tentang perubahan dari televisi analog ke digital. Migrasi siaran dari analog ke digital ini diselenggarakan siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).
Melansir dari laman CNN Indonesia, Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kominfo juga berjanji memberikan alat bantu terima siaran digital (set-up-box) secara gratis untuk rumah tangga miskin.
"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," ungkap Johnny.
Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan palong lambat 2 (dua) tahun sejak mulai diberlakukan UU Cipta Kerja
(rnd)