DREAMERS.ID - Pada Selasa (1/12), pemerintah sudah menetapkan pemangkasan libur Natal, tahun baru, dan cuti bersama di bulan Desember. Pemangkasan ini ditetapkan oleh tiga menteri yaitu MenPanRB, Menaker dan Menag.
Hari libur yang dipangkas oleh pemerintah adalah jatah cuti berama Idul Fitri 2020. "Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Muhajir Effendy selaku Menko PMK.
Mengutip dari Detik, total ada dua hari libur nasional dan dua hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja. Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu).
Baca juga: Ayo Cek dan Catat Lagi Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 Yang Jadi 7 Hari!
Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021. Tanggal tersebut setelah dilakukan pemangkasan jadwal libur yang awalnya 11 hari menjadi 8 hari.Pemangkasan ini dilakukan karena pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan angka infeksi COVID-19 di Indonesia. Berikut daftar lengkap jadwal libur Desember 2020:
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
(rnd)