DREAMERS.ID - Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab, baru bisa diterapkan jika ada bukti kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditimbulkan, menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Akan tetapi polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan panitia penyelenggara acara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan para saksi dipanggil lantaran ada dugaan tindak pidana dalam gelaran acara tersebut.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo. Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri mengatur sanksi pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000."
Hamdan mengatakan jeratan hukum pelanggar PSBB sesungguhnya juga diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait PSBB. Namun, sanksi pada UU Kekarantinaan Kesehatan jauh lebih kuat dan mengikat.
(rnd)