DREAMERS.ID - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan penghinaan ulama ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/11/2020).
Nikita Mirzani dipolisikan karena ucapannya yang menyebut Habib Rizieq adalah tukang obat. Artis sensasional ini dianggap telah menghina ulama. Namun pelaporan terhadap Nikita Mirzani itu ditolak oleh pihak kepolisian.
Menurut Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan berkas yang dilampirkan belum lengkap sehingga belum mendapat surat laporan. “Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu. Karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)," kata Muhammas Sofyan, mengutip Detik.
Lebih lanjut kata Sofyan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur hukum untuk tidak berbuat kegaduhan di media sosial. "Yang penting kita sudah berupaya hukum untuk membuat laporan tanpa membuat kegaduhan," ucapnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani berkomentar soal kepulangan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa hingga mengeluh menyebabkan macet dimana-mana.
(bef)