DREAMERS.ID - Ketua imam besar FPI yaitu Habib Rizieq Shihab telah di kenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena dirinya menggelar acara yang menimbulkan keramaian saat pandemi Covid-19 ini.
Hanif Alatas selaku perwakilan dari keluarga Habib Rizieq, mengatakan bahwa pihaknya sudah membayar denda tersebut. Hanif juga mengakui dirinya dan keluarga sangat memaklumi keputusan dari Pemprov DKI yang memberikan sanksi.
Melansir dari Republika.co.id, "Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi karena memang antusias umat tidak terbendung. Kami sudah mengimbau untuk jaga protokol (kesehatan pencegahan Covid-19), tapi massa tidak terbendung," kata Hanif kepada wartawan, Minggu (15/11).
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Habib Rizieq Shihab didenda karena menyelenggarakan, acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam. Hampir ribuan orang yang hadir di acara tersebut, sehingga membuat kerumunan dan menutup akses jalan di sana.Lebih lanjut, Hanif mengatakan, "Beliau sangat mendukung proses penanganan Covid-19, maka di setiap kegiatan-kegiatan itu beliau selalu mengingatkan protokol-protokol kesehatan."
Hanif juga menambahkan, pihaknya untuk kedepannya juga akan terus berupaya memperketat protokol kesehatan Covid-19 pada setiap acara yang dibuat Habib Rizieq.
(kiki)