Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Mulai Dibuka, Begini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia
12 November 2020 13:30 | 517 hits

DREAMERS.ID - Uang adalah salah satu alat transaksi yang paling penting. Namun harus asli, dan tidak memiliki kecacatan (robek), apabila robek kita tidak dapat menggunakan uang tersebut. Tak perlu khawatir, karena Bank Indonesia (BI), telah kembali membuka layanan penukaran uang rupiah yang telah rusak dimulai pada hari ini, Kamis (12/11).

Bank Indonesia membuka layanan tersebut di kantor pusat dan kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Onny Widjanarko selaku Kepala Departemen Komunikasi BI menjelaskan, penukaran uang yang rusak dibuka setiap hari Kamis, pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat layanan BI.

Melansir dari CNN Indonesia, seluruh masyarakat yang memiliki uang rusak dapat menukarkan menjadi uang baru di (BI), dengan tata cara berikut:

1. Membawa uang rupiah rusak yang ingin ditukar ke layanan penukaran uang di kantor pusat maupun perwakilan BI.

2. Datang pada jam operasional penukaran, pada hari kamis pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Sementara itu ada syarat dan ketentuan uang rupiah rusak yang bisa ditukar:

1. Uang Kertas

Apabila fisik uang masih berkisar 2/3 dari ukuran aslinya dan asli, maka dapat diberikan penggantian sebesar nilau nominal yang ditukarkan dengan 2 syarat. Pertama, uang kertas masih kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang kertas tidak merupakan satu kesatuan.

Kedua, nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama. Apabila, fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka BI tidak akan memberikan penggantinya.

2. Uang Logam

Apabila ukurannya masih lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan dapat dikenali keasliannya, maka akan diberi penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukar. Tapi jika fisiknya sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.

(kiki)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio