Dreamland
>
Berita
>
Article

Sidang Pertama Kasus Fetish Pocong, Gilang Didakwa Dengan 3 Pasal

05 November 2020 16:30 | 354 hits

DREAMERS.ID - Pelaku Predator Fetish Pocong, Gilang Aprilian Nugraha Pratama menjalani sidang perdananya yang digelar secara tertutup di Kejari Tanjung Perak Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy mendakwa Gilang dengan 3 pasal.

Pasal pertama, Gilang dijerat dengan pasal UU ITE, karena diketahui telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto dan video. "Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Willy.

Melansir laman detik, pasal kedua JPU mendakwa Gilang dengan pasal UU Perlindungan anak, karena diketahui telah membungkus dengan kain dan melakukan oral seks kepada korban.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak," lanjut Willy.

Pasal terakhir yang menjerat Gilang adalah pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Seperti yang diketahui sebelum membungkus, Gilang menyuruh untuk melepas baju para korbannya terlebih dahulu.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP," tutur Willy.

(rnd)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio