DREAMERS.ID - UU Cipta kerja yang telah disahkan oleh DRP dan baru-baru ini ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Namun banyak yang melihat beberapa kejanggalan dalam UU Cipta kerja yang telah resmi diundangkan itu.
Melansir dari CNN Indonesia, setidaknya ada 3 pasal yang dirasa janggal setelah ditelaah.
1. Pasal 5 yang tidak memiliki ayat
Pasal 6 di Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Pasal itu janggal karena merujuk kepada pasal 5 ayat (1). Sementara pasal 5 tak punya ayat sama sekali. Berikut bunyi kedua pasal itu
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
2. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b yang bahkan tak ada dalam naskah UU
Pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi. Pasal itu mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Baca juga: Omnibus Law Diklaim Bisa Menyerap Pengangguran di Tanah Air
Pasal 151(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pasal 141 UU Cipta Kerja mengatur soal evaluasi pemanfaatan hak atas tanah dalam rangka pengendalian. Sementara aturan soal kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berada di pasal 149.
3. Pasal yang salah merujuk pasal sebelumnya
Pasal 175 yang mengubah pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan secara umum mengatur soal batas waktu kewajiban pemerintah menindaklanjuti permohonan. Di ayat (4), ada aturan soal permohonan dikabulkan secara hukum jika pejabat pemerintahan tak menindaklanjutinya hingga batas waktu.
Lalu ayat (5) menyebut ketentuan lebih lanjut diatur lewat peraturan presiden. Akan tetapi, ayat (5) itu salah merujuk ayat sebelumnya. Berikut bunyi ayat (3), (4), dan (5):
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden
(rnd)