Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sidang Banding Ditolak, Mantan Presiden Korsel Divonis Lebih Berat Atas Kasus Suap
30 Oktober 2020 16:11 | 401 hits

DREAMERS.ID - Sidang banding terhadap mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung Bak atas kasus penggelapan dana dan penyuapan akhirnya telah sampai pada keputusan final. Persidangan yang dilakukan di pengadilan tertinggi Korea Selatan pada Kamis (29/10), telah menetapkan putusan hukuman untuk mantan presiden Lee.

Melansir The Korea Herald (30/10), mantan Presiden Lee dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar 13 miliar won atau sekitar Rp 168 miliar, dan penyitaan aset senilai 5,78 miliar won atau setara dengan Rp 73,6 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada hukuman 23 tahun yang diminta jaksa penuntut, namun lebih berat dari hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tahun 2018.

Baca juga: Bunuh Diri Masih Menjadi Penyebab No. 1 Kematian Anak Muda Korea

Mantan presiden yang menjabat dari tahun 2008 - 2013 tersebut menghdapi tuduhan kasus penggelapan dana sekitar 34,9 miliar won (Rp 451 miliar) dari DAS, perusahaan suku cadang mobil milik saudara laki-lakinya, dan menerima suap sekitar 16,3 miliar won (Rp 210,6 miliar) dari Samsung dan perusahaan lain.

Lee Myung Bak akhirnya terbukti telah menggelapkan dana sekitar 25,2 miliar won (Rp 325,6 miliar) dari DAS dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won (Rp 121,4 miliar). Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Kemudian mengajukan banding di tahun 2020 ini.

Menurut sejumlah laporan, polisi telah mendatangi kediamannya di Seoul untuk menjemputnya kembali, seperti dikutip dari AFP, Kamis (29/10). Lee Myung Bak, yang kini berusia 78 tahun, kemungkinan akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara kecuali menerima pengampunan dari presiden karena putusan tersebut tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

(sidk)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio