DREAMERS.ID - Pemerintah secara resmi menanggung tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 di 13 bandara di Indonesia disambut baik oleh 4 maskapai besar di Indonesia.
Melansir Kompas, ada emmpat maskapai yang resmi menurunkan tarifnya karena airport tax di tanggung oleh pemerintah diantaranya.
1. Garuda Indonesia
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan siap menerapkan peniadaan airport tax pada 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Khusus Garuda Indonesia, 10 bandara yang menerapkan penyesuaian tarif kecuali Halim Perdana Kusuma, Adi Sucipto, dan Silangit.
2. Citilink
Sebagai anak usaha dari Garuda Indonesia, Juliandra selaku Direktur Utama Citilink mengungkapkan berlakunya kebijakan tersebut pada 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah. Juliandra menilai program ini juga memberikan dampak positif bagi berbagai sektor terkait, seperti pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Garuda Indonesia dan Citilink Layani Hingga 22 Ribu Penumpang Libur Akhir Tahun
3. Sriwijaya AirDalam keterangan rilis Sriwijaya Air, Direktur Utama Jefferson Jauwena mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan dari pemerintah tersebut.
"Tentu saja Sriwijaya Air Group akan mendukung penuh kebijakan ini, dan bersinergi bersama pemerintah guna membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk bepergian lagi dengan pesawat terbang," kata Jefferson.
4. Lion Air
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pihaknya siap mengikuti dan menyesuaikan tarif di 13 bandara yang telah ditetapkan pemerintah.
"Secara mekanisme, Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai 13 bandar udara yang telah ditentukan, seperti Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya," kata Danang.
(rnd)