DREAMERS.ID - Setelah menuai berbagai macam spekulasi, akhirnya penyidikan terhadap kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang terjadi pada 22 Agustus lalu, dikabarkan telah rampung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri lebih dahulu menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut. Mereka terdiri dari 5 kuli yang diketahui membuang putung rokok, satu mandor proyek, satu orang anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berinisial NH, dan Direktur Utama PT APM.
Penyidik polri juga menetapkan penyebab kebakaran ialah putung rokok. Melansir CNN Indonesia (26/10), Polri menyebut kebakaran itu disebabkan oleh bara api dari putung rokok milik lima orang kuli bangunan yang dipekerjakan oleh salah seorang staf Kejagung, di lantai 6 ruang biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdry Sambo mengatakan, lima orang kuli bangunan itu diduga membuang putung rokok yang masih memiliki bara api ke dalam polybag yang berisi tumpukan sampah yang mudah terbakar.
Hal itu berujung pada kebakaran hebat lantaran letak polybag yang juga berada di dekat cairan-cairan mudah terbakar. Disebutkan bahwa tim penyidik telah menemukan beberapa material seperti tiner, lem aibon, hingga cairan pembersih lantai.
Baca juga: Kebakaran Terjadi di Gedung Tempat Latihan Boy Group TAN
Cairan pembersih merk TOP Cleaner itu tidak memiliki izin edar dan mudah terbakar, sebagai penguat bukti percepatan percepatan pembakaran. Proses percepatan pembakaran itu diklaim oleh penyidik telah didukung oleh keterangan dari sejumlah saksi ahli.Salah satunya adalah Ahli Forensik Kebakaran Universitas Indonesia, Yulianto. Selama penyidikan, Yulianto menuturkan bahwa kobaran api semula tak besar. Namun, sejumlah senyawa yang ditemukan di lokasi turut memperkuat percepatan pertumbuhan api.
Suhu api yang diperkirakan mencapai 900 derajat Celsius membuat kaca-kaca di sekitar gedung itu pecah dan menyebabkan lidah api dapat menyapu bersih setiap objek yang ada di sekitar.
Para kuli yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikatakan telah mengakui perbuatannya, selain itu juga terdapat saksi yang mengaku melihat mereka merokok ditempat yang seharusnya. Begitu pula dengan mandor proyek yang lalai mengawasi kulinya.
Selain itu, Polri juga mengkasuskan proses pengadaan cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner yang diduga bermasalah. Cairan yang tak memiliki izin edar itu diketahui telah dipergunakan oleh institusi penegak hukum tersebut selama dua tahun.
Akhirnya, seorang anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berinisial NH di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pembelian pembersih lantai itu. Kemudian, Direktur Utama PT APM yang memproduksi cairan itu juga menjadi tersangka.
(sidk)